MAKALAH
MENGHARGAI
KERJASAMA DAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
OLEH
HASBIANDI
SMA NEGERI 3
TAKALAR
TAHUN AJARAN
2013/2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
karena atas rahmat dan karunianya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan tugas
ini dengan baik. Makalah ini berisi tentang Menghargai kerja sama dan
perjanjian Internasional bagi Bangsa Indonesia.
Mohon maaf bila ada kekurangan atau kesalahan dalam
makalah ini mungkin karena sumber data kurang tersedia maka beberapa kesulitan
dan kekurangan pun ada. Kritik dan saran yang membangun akan kami terima guna
perbaikan di masa mendatang
Semoga
makalah ini dapat berguna bagi kita semua terutama bagi para pembaca untuk
menambah wawasan atau pengetahuan tentang hubungan Internasional.
Takalar
5 februari 2014
Penulis
DAFTAR ISI
BAB
I LATAR BELAKANG
A.Latar
belakang 4
B.Rumusan masalah 4
BAB
II KAJIAN PUSTAKA 5
BAB
III PEMBAHASAN
A.Manfaat kerjasama internasional bagi
Indonesia 6
B.Manfaat perjanjian internasional bagi
Indonesia 7
C.Menghargai prinsip kerjasama dan perjanjian
inter 9
BAB
IV PENUTUP
A.Kesimpulan 11
B.Saran 11
DAFTAR
PUSTAKA 12
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Ada
banyak manfaat yang diperoleh bangsa Indonesia dari kerja sama dan hubungan
Internasional yaitu dari mempertahankan, menegakan, hingga mengisi kemerdekaan.
Penghargaan tersebut diwujudkan dengan cara keaktifan dalam mewujudkan
perdamaian dan keamanan dunia melalui hubungan Internasional, dengan itu kita
harus menharg kerjasama ai internasional agar negara lain juga menghargai
kerjasama yg dijalani.
B. Rumusan masalah
a)Manfaat
Kerja Sama Internasional bagi Indonesia
b) Manfaat
perjanjian internasionala bagi Indonesia
c)Menghargai
prinsip kerjasama dan perjanjian internasional
BAB
II KAJIAN PUSTAKA
Beberapa landasan yang melandasi kerja sama
antarbangsa dan perjanjian Internasional yang dijalin antar bangsa, yaitu sbb :
1.
Pancasila, yaitu pada sila ke dua yang berbunyi “kemanusiaan yang
adil beradab” yang berarti sesame manusia memiliki persamaan harkat,
martabat, dan derajat.
2.
Pembukaan UUD 1945, yaitu pada alinea 4 pembukaan UUD 1945 yang salah satunya
berisi tentang tujuan nasional, yang erbunyi “ikut melaksanakan kertertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.”
3.
Batang Tubuh UUD 1945, yaitu pada pasal 11 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Presiden
dngan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan Negara lain.”
4.
Pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
a.
Presiden mengangkat duta atau konsul
b.
Dalam hal mengangkat duta, presiden
memperhatikan pertimbangan DPR.
Prinsip Kerja Sama Antarbangsa
Kerja sama antarbangsa dilaksanakan dengan bangsa Indonesia
dengan mengacu pada prinsip – prinsip sebagai berikut :
1. Dilandasi politik luar negeri bebas aktif
2. Ditujukan untuk kepentingan nasional
3. Tidak mencampuri urusan dalam negeri Negara lain
4. Saling menguntungkan
5. Mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social.
BAB
III PEMBAHASAN
A. Manfaat
Kerja Sama Internasional bagi Indonesia
Manfaat kerja sama
internasional bagi Indonesia antara lain sebagai berikut.
a. Masalah politik dan keamanan Indonesia dapat diselesaikan dalam
Lembaga
Internasional. Misalnya, saat Agresi Militer Belanda tanggal 21
Juli 1947,
wakil-wakil India dan Australia mengajukan usul agar masalah
Indonesia
dibicarakan dalam Dewan Keamanan PBB. Berdasarkan usul tersebut
kemudian PBB sebagai perantara antara Indonesia-Belanda membentuk
Komisi Tiga Negara (KTN). Dengan dibentuknya KTN, akhirnya
Indonesia
– Belanda melakukan perundingan di kapal Amerika yaitu kapal
Renville. Pendidikan Kewarganegaraan XI
b. Melalui kerja sama internasional (PBB), lembaga internasional
tersebut dapat
berperan sebagai pihak penengah dan sebagai pihak yang
menghentikan
perselisihan antarnegara. Misalnya, pada Agresi Militer Belanda
yang kedua,
PBB mengeluarkan resolusi agar Indonesia – Belanda:
1) menghentikan saling menyerang;
2) membebaskan segala tawanan;
3) berunding lagi atas dasar persetujuan Linggarjati dan Renville;
4) pemerintah RI dikembalikan ke Yogyakarta.
Selain itu Dewan Keamanan PBB juga membantu mengadakan
perdamaian secepat-cepatnya, yaitu menetapkan tanggal, waktu,
serta syarat
untuk mengadakan KMB (Konferensi Meja Bundar).
c. Masalah wilayah pemerintahan Indonesia dapat diselesaikan
dengan adanya
PBB. Misalnya, Irian Barat dikembalikan kepada Indonesia dari
tangan
Belanda pada tahun 1962.
d. Dengan adanya kerja sama internasional (PBB) dapat melahirkan
dokumendokumen
yang bermanfaat bagi kehidupan kenegaraan Indonesia terutama
dalam penegakan HAM, misalnya:
1) Universal Declaration of Human Right, 10 Desember 1948;
2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Kultural,
tahun 1966;
3) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan politik, tahun
1966.
e. Dengan kerja sama internasional yang terwujud dalam organisasi
internasional di bawah PBB, masalah politik, sosial, budaya,
ekonomi, maupun
hukum dapat terselesaikan, antara lain dengan lahirnya organisasi
seperti
berikut.
1) OPEC (Organization of Petroleum Exporting Country)
2) CGI (Consultative Group of Indonesia)
3) GNB (Gerakan Non Blok)
4) NATO (North Atlantic Treaty Organitation)
5) OIC (Organization of the Islamic Conference)
B. Manfaat perjanjian internasional bagi Indonesia
Dengan
adanya perjanjian internasional, Indonesia dapat mengatasi masalah
wilayah
kedaulatan. Misalnya, setelah sidang hukum laut di Geneva tahun 1958 dapat
menghasilkan
beberapa konvensi sebagai berikut.
a. Convention
on the territorial sea and the contiguous zone
Konvensi
ini berkaitan dengan kedaulatan teritorial. Sehingga dengan konvensi
ini
Indonesia belum dapat mewujudkan kesatuan wilayah.Convention
on the territorial sea and the contiguous zone
b. Convention on the high sea
Konvensi ini berkaitan dengan kedaulatan atas sumber alam, begitu
juga
konvensi yang ketiga.
c. Convention on finishing and conservation of the living
resources of the
high sea.
Sedangkan konvensi yang lain diratifikasi Indonesia dengan UU No.
19 tahun
1981. Namun, karena permasalahan reservating, akhirnya PBB menolak
untuk
mendeposit instrument of ratification. Konsekuensinya, Indonesia
hanya menjadi
anggota sah dari satu konvensi saja (Convention on the high sea).
Walaupun demikian, Indonesia tetap dapat menerapkan ketentuan
konvensi
tersebut. Akhirnya Konvensi tersebut dijadikan dasar oleh
Indonesia untuk membagi
wilayah sumber alam di landas kontinen dengan negara-negara
tetangga, yaitu dengan
mengukurnya dari titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia.
Dengan konvensi tersebut Indonesia dapat menanamkan asas
teritorial Negara
Kepulauan melalui konsepsi kewilayahan sumber daya. Selain itu
perjuangan
pengakuan atas prinsip negara kapulauan dilakukan dalam Konvensi
Hukum Laut
1982, yang hasilnya sebagai berikut.
a. Pengakuan atas batas 12 mil laut sebagai laut teritorial negara
pantai dan
negara kepulauan.
b. Pengakuan batas 200 mil laut sebagai zona ekonomi eksklusif.
c. Pengakuan hak negara tak berpantai untuk ikut memanfaatkan
sumber daya
alam dan kekayaan lautan.
C. Menghargai prinsip kerjasama dan
perjanjian internasional
Bangsa
Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan
prinsip
politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabadikan bagi kepentingan
nasional,
terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut
melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan
keadilan sosial. Pembangunan hubungan luar negeri Indonesia dituntut untuk
meningkatkan
persahabatan dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral melalui
berbagai
macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.
Perwujudan
hubungan luar negeri tersebut diimplementasikan pada sikap
menghargai
prinsip kerja sama dan perjanjian internasional. Sikap menghargai bangsa
Indonesia
ditunjukkan dengan adanya keikutsertaan Indonesia di berbagai organisasi
dan
forum global. Misalnya, menjadi anggota PBB, pemrakarsa KAA dan GNB,
pemrakarsa
ASEAN, menjadi anggota OPEC, dan lain sebagainya.
Selain
menghargai prinsip luar negeri dan mendukung kerja sama dan perjanjian
internasional,
bangsa Indonesia perlu melakukan upaya-upaya untuk membangun citra
positif di dalam pergaulan dunia. Upaya-upaya tersebut
antara lain sebagai berikut
1.
Memperkenalkan kebudayaan nasional, hasil-hasil pembangunan, dan daerahdaerah
tujuan
wisata.
2.
Pertukaran pelajar, mahasiswa, pemuda,
dan
kegiatan olahraga dalam skala
internasional.
3.
Berperan aktif dalam menyelesaikan
permasalahan
dunia yang bertentangan
dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan
keadilan.
4.
Konstruktif dan konsisten dalam
memperjuangkan
masalah dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusiaan
dan keadilan.
5.
Kemampuan antisipasi dan penyesuaian
terhadap
perkembangan, perubahan,
dan
gejolak dunia melalui jalur diplomasi disertai dengan pendekatan yang tepat
sesuai
dengan kepentingan nasional. Termasuk di dalamnya aktif mengawasi
jalannya
kerja sama internasional, baik melalui LSM, media massa, atau lembaga
lainnya.
6.
Penggalangan dan pemupukan solida-ritas, kesatuan, dan sikap kerja sama di
antara
negara-negara berkembang maupun negara maju, dilakukan dengan
memanfaatkan
forum organisasi internasional.
7.
Tidak membuat isu negatif dari proses dan hasil kerja sama, tetapi
berpartisipasi
aktif
dakan upaya mendukung kerja sama yang positif.
8.
Jujur dan terbuka dalam menjelaskan kerja sama dan hasil-hasilnya kepada
masyarakat,
tidak untuk kepentingan suatu kelompok tertentu.
9.
Meningkatkan kegiatan ekonomi, tukar-menukar ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam
rangka memperkokoh persatuan dan ketahanan nasional masing-masing
negara serta terwujudnya kawasan dunia
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bangsa
Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan
prinsip politik
luar negeri yang bebas dan aktif yang diabadikan bagi kepentingan
nasional,
terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut
melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan
keadilan sosial.
B. Saran
Kami menyarankan agar selalu menjaga
hubungan dengan negara luar karena kita membutuhkan kerjasama dengan negara
lain dalam banyak hal.
DAFTAR PUSTAKA
Rima Yuliastuti,Wijianto,
Budi Waluyo. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:Pusat Kurikulum dan
Perbukuan, Kementerian Pendidikan
Nasional,
http://satyad.blogspot.com/